Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler, DPR: Kriteria Tidak Jelas, Kami Belum Tahu

Selasa, 13 Desember 2022 | 17:16 WIB
Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler, DPR: Kriteria Tidak Jelas, Kami Belum Tahu
Momen Deddy Corbuzier terima pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat. (Instagram/@mastercorbuzier)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler TN AD kepada Dedi Cahyadi alias Deddy Corbuzier masih terus bergulir. Kontroversi tersebut terjadi setelah Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pangkat tersebut.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid bahkan mengaku terkejut dengan pemberian pangkat tituler tersebut. Ia menyebut hal tersebut tidak jelas kriterianya sehingga Deddy Corbuzier bisa menerima pangkat tituler.

"Makanya ini kan kriteria ini tidak jelas kami belum tahu apa. Makanya itu yang harus dikomunikasikan ke publik apa tugasnya sebagai perantara komunikasi ke publik kita juga belum tahu," kata Meutya di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (13/12/2022).

Lantaran itu, ia meminta agar prokontra bisa terselesaikan, wajib bagi Kemenhan untuk menjelaskannya kepada publik.

Baca Juga: Jangan Hanya Selebriti, DPR Sarankan Pangkat Letkol Tituler Perlu Diberikan ke Profesi Lain

"Perlu dijelaskan supaya kontroversinya tidak panjang seperti sekarang. Supaya jelas tugasnya apa," katanya.

Urgensi Pangkat Tituler

Sebelumnya, Anggota Komisi 1 DPR lainnya, TB Hasanuddin mempertanyakan urgensi pemberian pangkatkepada Deddy Corbuzier. Menurutnya, pemberian pangkat tituler memang suatu yang memungkinkan karena diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Namun dalam kasus Deddy, urgensi menjadi pertanyaan sendiri. Sebab menurut purnawirawan bintang dua ini, pemberian pangkat tituler dilakukan saat hanya ada waega sipil yang memiliki kemampuan tertentu, sementara di kalangan militer sendiri tidak ada.

"Lalu sekarang yang dipermasalahkan urgensinya apa? Urgensinya itu adalah ketika dalam keadaan tertentu sudah tidak ada lagi orang di lingkungan TNI itu ndak ada lagi orang misalnya yang mampu melaksanakan tugas-tugas seperti itu," kata Hasanuddin kepada wartawan, Senij

Baca Juga: Tanpa Woro-woro Menhan Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler, Penjelasan Detail Kini Ditunggu DPR

Ia mencontohkan, pemberian pangkat Brigjen tituler untuk seorang sipil yang merupakan ahli nuklir pada medio 1970-an. Kemudian pemberian pangkat mayor tituler untuk penerbang sipil lantaran ikut tugas menerbangkan pesawat ke Timor Timur pada 1975.

"Sekarang masalahnya, apakah Deddy Corbuzier itu memiliki urgensi? Nah itu harus ditanyakan kepada Kemenhan atau Panglima TNI. Urgensinya apa sampai harus mentitulerkan orang lain? Apa tidak ada di militer? Apa sudah dilakukan upaya-upaya dan tidak bisa lalu mengangkat seseorang? Begitu. Itu urgensinya," tutur Hasanuddin.

"Jadi harus ditanyakan kepada Panglima TNI atau Menhan," sambung Hasanuddin.

Sementara itu, Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy karena kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

"Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan 'performance' DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil, Sabtu (10/12/2022).

Menurutnya, dengan gelar itu, Deddy secara langsung akan terikat dengan aturan militer, termasuk hak pilihnya dalam Pemilu.

"Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," ucap Dahnil.

Adapun dasar hukum pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier menurut Dahnil adalah Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Berdasarkan PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik. Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI